Dian Nafi Hasfa Institute Presentasi Paper di Mubadalah Post Graduate Forum
Alhamdulillah 22 November 2022 lalu Dian Nafi dari Hasfa Institute berkesempatan untuk Presentasi Paper di Mubadalah Post Graduate Forum International Conference Kongres Ulama Perempuan Indonesia KUPI2.
Baca juga rangkaian acara lannya dari Kongres Ulama Perempuan:
Berada di panel 5 dari 10 panel yang ada, preliminary research yang dipresentasikan berkenaan dengan faktor yang mempengaruhi keberhasilan ulama perempuan di pesantren dan majlis taklim.
50 peneliti mempresentasikan hasil penelitian dengan menggunakan perspektif mubadalah.
Sejalan dengan misi KUPI II, MPF juga mengukuhkan peran ulama perempuan dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan. Dalam forum ini, para peneliti memaparkan hasil penelitian mengenai isu-isu utama yang sesuai dengan focus gerakan KUPI. Pertarungan ide, gagasan, dan pengetahuan di ruang panel diskusi meneguhkan karakter KUPI sebagai ruang belajar tentang keulamaan perempuan dan relasi kesalingan dalam masyarakat.
Terdapat 10 tema besar yang menjadi fokus kajian dalam Mubadalah Postgraduate Forum. Di setiap tema tersebut, terdapat 5 hingga 6 peneliti yang memaparkan hasil penelitiannya. Selain itu, terdapat satu pembahas yang menguasi kajian dan teori di masing-masing tema. Pembahas berkewajiban untuk memberi masukan dan kritik akademik berkaitan dengan hasil penelitian.
Pertama, Teks keislaman, Mubadalah, dan Penafsiran yang Adil Gender. Pada sesi ini para peneliti memaparkan hasil penelitian berkaitan dengan tafsir atas nash-nash yang mendiskreditkan jenis kelamin tertentu. Seperti ayat nusyuz, poligami, dan hak suami istri yang seringkali merugikan pihak perempuan.
Kedua, Pengalaman Keulamaan Perempuan di Akar Rumput. Pada sesi ini, para peneliti mengangkat figure tokoh-tokoh agama lokal yang telah berjuang untuk kemanusiaan. Tema ini penting untuk membuktikan bahwa kerja kemanusiaan adalah pekerjaan bersama.
Ketiga, Otoritas dan Eksistensi Ulama Perempuan. Tema ini berangkat dari realitas yang menampakkan ulama sebagai jenis kelamin laki-laki. Maka pada tema ini peneliti mempresentasikan bagaimana seorang ulama perempuan membangun otoritas keagamaan. Untuk membangun paradigma baru bahwa otoritas keagamaan yang mereka miliki sebab kapasitasnya. Bukan karena jenis kelaminnya.
Keempat, Kepemimpinan dan Agensi Keulamaan Perempuan di Pesantren. Pada sesi ini, para peneliti memaparkan beberapa tokoh perempuan dan perannya bagi perkembangan Pendidikan di pesantren. Tema ini penting kita kaji mengingat posisi kiai yang dominan pada pesantren.
Kelima, Ketidakadilan Gender, Kekerasan Seksual, dan Negosiasi Perempuan di Dunia Pendidikan. Ulama tidak melekat pada mereka yang ada di pesantren saja, namun mereka yang berada di lingkup pendidikan umum pun juga seorang ulama di bidangnya. Maka tema ini mengkaji mengenai bagaimana lembaga pendidikan termasuk di dalamnya perguruan tinggi dan juga pesantren bersinergi dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang nir kekerasan seksual.
Keenam, Mubadalah dan Tinjauan Ulang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Keluarga. Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 sarat dengan nuansa patriarkis dan melegalisasi ketidakadilan pada gender tertentu. Maka tema ini menghimpun kajian akademik mengenai kritis atas UU dan juga pilihan regulasi alternatif yang berpendakatan keadilan dan kemanusiaan.